MAJALAH TNC

Warga Cikumpay "Kami Ingin Keputusan yang Adil, Baik Secara Agama Maupun Hukum

TRANSFORMASINUSA.COM | Cikumpay, 11 Desember 2024 -  Warga Cikampay, Kabupaten Purwakarta,  mengeluhkan  ketidakjelasan  status  tanah  mereka yang selama ini dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). Mereka menuntut  kejelasan  dan  menginginkan  hak  atas  tanah  leluhur  mereka  dikembalikan.
 
Audiensi yang berlangsung  di  wilayah  Cikumpay  pada  Rabu,  11  Desember 2024,  dihadiri  oleh  warga  Cikumpay  dan  tokoh  masyarakat    di  wilayahnya, ,  Komarudin  SH.  Komarudin,  yang memberikan  penjelasan  dan  dukungan  moril  kepada  warga  yang  mengungkapkan  kekecewaan  mereka.  Hadir juga Babinsa desa,  Cikumpay  Peltu Ade, yang bertugas di wilayah tersebut, menyaksikan audiensi ini.
 
"Betul betul, selama ini rakyat itu kan namanya rakyat, Pak. Pertama itu awal masalah hukum. Sementara menurut perjalanan tadi seharusnya sesuai dengan aturan, kalau habis masa kontrak, kalau habis masa haknya, kembalikan lagi. Itu kan aturannya. Tapi selama ini tetap ini tanah PT. Itu makanya saya mau kejelasan, kalau nanti misalkan kita ini berangkat karena hukum, kita siap, apapun hasilnya. Saya pengin kehadiran yang adil, diputuskan secara adil, baik secara agama atau dikuasai lagi, tapi saya minta penjelasannya. Keputusan yang seadil-adilnya itu Pak," ujar salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, saat audiensi.
 
Permasalahan Sewa Menyewa dan Status Tanah:
 
Warga  menjelaskan bahwa  sewa  menyewa  tanah  antara  PTPN  dengan  pihak  ketiga  telah  berakhir  di  tahun  1927.  Namun,  tanah  tersebut  tetap  dikuasai  oleh  PTPN.  "Untuk saat ini sih, ini masih milik PTPN yang saya tahu, Bapak. Tapi, ada dengar juga ada gugatan lain, cuman yang saya dengar saat ini kenapa saya nggak dengar gugatan lain? Justru saya menginginkan kepada pejabat, tolong legalitas untuk tanah buat kita. Dan ini seperti apa? Karena kami sebagai ahli waris merasa ini Tanah Leluhur, tanah adat kami," jelas warga lainnya.
 
Gugatan dan Klaim Kepemilikan:
 
Warga  menjelaskan  bahwa  tanah  tersebut  pernah  digugat  oleh  Agustin  ke  Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta.  Mereka  menanyakan  dasar  kepemilikan  Agustin  terhadap  tanah  tersebut.  "Bagaimana pendapat Bapak sebagai kalau kita bicara tadi utusan pengadilan, keputusan pengadilan, ya Pak. Apapun alasannya silakan. Tapi tolong juga tunjukkan apabila itu hasil keputusan seperti apa, ya, dari putusan Pengadilan Negeri-nya atau dari Mahkamah Agung-nya. Terus, saya mempertanyakan dasarnya Agustin memiliki tanah ini dari mana? Kalau misalkan dia merasa memiliki, ya tadi. Kalau secara memiliki itu kan ada keabsahan dari mana? Apa ada transaksi jual beli? Yang saya tahu dari para leluhur kami, nenek kakek kami waktu itu dia menyewakan loh Pak, bukan menjual. Menyewakan itu, ada apa nanti dasar-dasar saya nanti minta ke kepala desa yang terkait itu Pak," ujar warga tersebut.
 
Peran Agustin dan Sejarah Tanah:
 
Warga  mengungkapkan  bahwa  Agustin  merupakan  keturunan  Belanda  dari  zaman  penjajahan.  "Agustin ini siapa sih Pak sebetulnya? Dulu itu dia keturunan Belanda waktu zaman penjajahan ya Pak, karena ini masalah sewa menyewa itu dari tahun 1997 ya Pak. Agustus itu keturunan keturunan Belanda, sementara kita ini tanah adat,  kami warga kami pribumi, kami hasil sendiri orang jam bakar itu Pak," ungkap warga dengan nada kesal.
 
Harapan Warga dan Tuntutan Keadilan:
 
"Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang terhormat pemerintahan pusat, Provinsi, Daerah, dan tokoh masyarakat yang ada di Purwakarta, Campaka. Perkenalkan nama saya Ari Sutiyono. Terus terang saja saya agak sedikit berharap kepada pemerintahan yang baru sekarang,"ungkap Ari Sutoyo selaku ketua kelompok tani desa cikumpay.  Ari melanjutkan, "Alhamdulillah,[Red/tim]

0 Komentar

Advertisement
Advertisement
Advertisement
© Copyright 2022 - TRANSFORMASINUSA.ID